FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.


Apa saja hak-hak pemohon informasi?

Pemohon informasi memiliki hak:

  • mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan kewajiban Pemohon dan Badan Publik (KPU) serta prosedur permohonan dan pelayanan Informasi Publik;
  • mendapatkan pelayanan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis;
  • mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU;
  • memperoleh tanda bukti permohonan informasi;
  • mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan;
  • mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU;
  • mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU;
  • mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi;
  • mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA);
  • mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya; dan
  • Pemohon berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi melalui e-PPID KPU Kab. LAHAT?

  • melakukan registrasi Pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KPU Kab. LAHAT Indonesia melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
  • melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  • apabila data Pemohon sudah lengkap, Pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
  • Selain melalui e-PPID, adakah cara lain untuk mendapatkan informasi publik dari KPU Kab. LAHAT?
  • Prinsip dasarnya, informasi publik adalah hak publik. Karena itu, KPU berupaya agar hak ini dapat dilayani dengan mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana. Cara mendapatkan informasi publik tersebut ada dua, yaitu:
  • melalui pengumuman atau publikasi yang dilakukan KPU baik secara online(situs dan media sosial), offline(papan pengumuman), maupun elektronik (televisi dan radio); dan
  • melalui permohonan informasi, baik secara langsung (tatap muka dan telepon) atau secara tidak langsung, baik melalui surat, email, fax, dan/atau melalui e-PPID.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik melalui e-PPID?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Sebelum mengajukan permohonan melalui e-PPID, apa yang perlu diperhatikan pemohon?

  • pastikan apakah informasi yang diminta telah diumumkan pada situs KPU. Jika ya, maka publik dapat melihat atau mengunduhnya tanpa mengajukan permohonan;
  • jika Pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biayacopydokumen tersebut akan ditanggung pemohon;
  • pastikan nomor kontak (telepon/HP) atau alamat yang diberikan kepada KPU adalah nomor kontak dan alamat yang benar.

Jika Pemohon tidak mengetahui nama dokumen, apa yang dituliskan pada kolom e-PPID tersebut?

Jika Pemohon mengetahui nama dokumen termasuk bulan dan tahunnya, mohon disampaikan atau dituliskan secara lengkap. Namun, jika pemohon tidak mengetahui, silakan disampaikan/dituliskan poin-poin informasi yang diminta. Petugas KPU akan menghubungi pemohon untuk memastikan subjek informasi yang diminta.

Apa tujuan adanya syarat identitas diri dalam permohonan informasi?

  • merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Unang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • untuk memudahkan KPU dalam mengonfirmasi atau memberikan informasi kepada Pemohon, mengingat jumlah Pemohon informasi ini cukup banyak;
  • sebagai bahan laporan pelayanan informasi kepada Komisi Informasi;
  • untuk melindungi kepentingan Pemohon ketika akan mengajukan keberatan atau gugatan di Komisi Informasi.

Mengapa pemohon perlu mencantumkan alasan permohonan informasi?

Selain perintah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsi Publik, Bagi KPU, ada dua manfaat di balik pencantuman alasan pada permohonan informasi. Pertama, untuk mempermudah petugas mencarikan informasi yang diminta oleh Pemohon secara tepat. Kedua, untuk mengindentifikasi informasi apa saja yang menjadi kebutuhan publik. Dengan demikian, KPU perlu menyajikannya dalam kemasan, format, atau gaya bahasa yang mudah dipahami dan diolah publik.

Jika informasi yang diminta sebenarnya wajib diumumkan, apakah tetap diperlukan alasan?

Untuk informasi publik yang wajib diumumkan baik secara berkala maupun serta-merta, dan telah diumumkan KPU melalui situs KPU, maka KPU akan mengarahkan Pemohon agar langsung membaca atau mengunduh pada laman KPU. Terkait hal ini tidak diperlukan alasan.

Meskipun telah diumumkan, apakah publik tetap dapat meminta informasi kepada KPU dalam bentuk tercetak?

Ya. Pemohon informasi dapat meminta data/informasi, meskipun telah diumumkan pada laman KPU.

Dalam kasus di atas, apakah diperlukan alasan permohonan informasi?

Untuk semua permohonan informasi kepada PPID KPU, diperlukan penyampaian alasan dalam rangka memenuhi amanat undang-undang dan untuk kebutuhan KPU sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Jika sebuah informasi tidak disediakan pada e-PPID, apakah berarti informasi tersebut rahasia?

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:

  • informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
  • informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan;
  • informasi tersebut termasuk klasifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat, sehingga tidak wajib untuk diumumkan. Meskipun tidak wajib, namun KPU mengumumkan sebagian informasi tersebut;
  • informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; dan
  • dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

  • dalam hal informasi kelembagaan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya; dan
  • dalam hal informasi tahapan Pemilu atau Pemilihan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja berikutnya.

Ketiga kategori informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.