Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 sertamelaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategoriinformasi yang dikecualikan di KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah UU Nomor11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPUNomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :

Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampirdalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang PencalonanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melaluiPeraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.

- Lampiran 10 Halaman