Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi persayaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dandokumentasi public yang cepat, tepat, dan sederhana serta melaksanakanketentuan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu ditetapkanklasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan diLingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah : UU Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadiUU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentangTata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telahdiubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPUNomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja SekretariatJenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi InformasiNomor 14 Tahun 2014.

Dalam Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang :

Menetapkan hasil uji konsekuensi terhadap informasi persyaratan pencalonanberdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentangPedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahsebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Catatan :

- Keputusan n KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 15 Maret 2016.

- Lampiran 6 halaman.