INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kabupaten Lahat jika terjadi dugaan pelanggaran.
KPU Kabupaten Lahat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
TATA CARA PENGADUAN
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lahat yang beralamat di Jl. Bhayangkara No.1 Bandar Jaya
- Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : ppidkpulahat@gmail.com atau situs resmi https://lahatkabppid.kpu.go.id/
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
KERAHASIAAN IDENTITAS
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapatditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlaporakan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindak lanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.