Standar Biaya Perolehan Informasi

Standar Biaya Perolehan Informasi

KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan Informasi Publik secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Sumber: PKPU No. 1 Tahun 2015