| TUGAS KPU KABUPATEN/KOTA (Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2017) |
| 1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran. |
| 2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam wilayah kerjanya. |
| 4. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi. |
| 5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah, serta menetapkannya sebagai Daftar Pemilih. |
| 6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK. |
| 7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. |
| 8. Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya. |
| 9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. |
| 10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. |
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| WEWENANG KPU KABUPATEN/KOTA (Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2017) |
| 1. Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota. |
| 2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. |
| 3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara. |
| 4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. |
| 5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
| 6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| KEWAJIBAN KPU KABUPATEN/KOTA (Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2017) |
| 1. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu. |
| 2. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. |
| 3. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 4. Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel. |
| 5. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 6. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota. |
| 7. Melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). |
| 8. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan. |