Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPUtentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum iniadalah : UU Nomor 36 Tahun1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, danSekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :

Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak danKewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan KewajibanKPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik,Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala,Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang WajibTersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yangdikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasipublic yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohoninformasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public;Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain;Ketentuan umum.

Catatan:

-Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.

- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.