Keputusan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, perlu dilakukan penyempurnaan struktur pengelola informasi dan dokumentasi.
Dalam Keputusan ini menetapkan struktur pengelola informasi dan dokumentasi KPU Kabupaten Lahat, serta tugas dan fungsinya masing-masing.
Catatan:
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2026.