KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT NOMOR 20 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik;
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini diatur Pelayanan Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat yang merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, yang bersifat perumusan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan Pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 sampai dengan lampiran VIII.
Standar Pelayanan KPU Kabupaten Lahat meliputi:
1. Standar pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
2. Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N LAPOR
3. Standar Pelayanan Pendidikan Pemilih
4. Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Informasi selengkapnya dapat KLIK DI SINI